For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2019 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Provinsi Jambi 10/2019 · Perda Provinsi Jambi No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Jambi Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:19 Agustus 2019Publication Date:16 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date19 Agustus 2019
Publication Date16 Agustus 2019
Place of EnactmentJambi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2018. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
  2. Neraca, yang menyajikan informasi mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana.
  3. Laporan Operasional (LO).
  4. Laporan Arus Kas (LAK).
  5. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE).
  6. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), yang memberikan penjelasan kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan realisasi anggaran menunjukkan selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja. Neraca menyajikan posisi keuangan pemerintah daerah pada akhir tahun anggaran. Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai arus kas masuk dan keluar dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi tambahan yang relevan untuk memahami laporan keuangan secara keseluruhan.

Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan, termasuk ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/perusahaan daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 akan diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)

(-)