Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 menetapkan perubahan pada APBD Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi:
- **Pendapatan Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp 287.003.750.908,36, sehingga jumlah pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.598.413.367.407,64. Penurunan ini terutama disebabkan oleh berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Perimbangan.
- **Belanja Daerah:** Mengalami penurunan sebesar Rp 200.011.333.381,91, sehingga jumlah belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp 1.798.756.800.530,09. Penurunan ini mempengaruhi baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung.
- **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp 66.512.417.526,45, sehingga jumlah penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp 220.343.433.122,45. Pengeluaran pembiayaan daerah berkurang sebesar Rp 20.480.000.000,00, sehingga jumlah pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan menjadi Rp 20.000.000.000,00.
Perubahan ini mencakup berbagai urusan pemerintahan daerah, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, dan lainnya. Lampiran peraturan daerah ini memberikan rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran berdasarkan urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja, dan pembiayaan.