For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam Di Kabupaten Subang

Also known as: Perda Kabupaten Subang 5/2021 · Perda Kabupaten Subang No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Subang Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2021Publication Date:31 Desember 2021
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerlindungan Dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, Dan Petambak Garam Di Kabupaten Subang
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date31 Desember 2021
Publication Date31 Desember 2021
Place of EnactmentSubang

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah pentingnya sumber daya perikanan untuk kemakmuran masyarakat, peran strategis nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dalam perekonomian, serta ketergantungan mereka pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, dan akses terhadap berbagai faktor pendukung usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian usaha, jaminan keamanan dan keselamatan, perlindungan terhadap risiko melalui asuransi, peningkatan kemampuan dan kapasitas, pengembangan prinsip kelestarian lingkungan, penyediaan prasarana dan sarana, penguatan kelembagaan, dan pengembangan sistem pembiayaan yang mendukung usaha mereka. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan pendataan, penyelenggaraan perlindungan (jaminan kepastian usaha, keamanan, keselamatan, dan risiko), penyelenggaraan pemberdayaan (pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan, kerjasama, kemitraan usaha, dan penguatan kelembagaan), pendanaan dan pembiayaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah Kabupaten dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban memiliki identitas dan Kartu Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan, serta hak atas jaminan keamanan dan keselamatan dalam melakukan usaha.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 29 dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif meliputi teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin.