Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam di Kabupaten Subang. Latar belakangnya adalah pentingnya sumber daya perikanan untuk kemakmuran masyarakat, peran strategis nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam dalam perekonomian, serta ketergantungan mereka pada sumber daya ikan, kondisi lingkungan, dan akses terhadap berbagai faktor pendukung usaha. Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan kepastian usaha, jaminan keamanan dan keselamatan, perlindungan terhadap risiko melalui asuransi, peningkatan kemampuan dan kapasitas, pengembangan prinsip kelestarian lingkungan, penyediaan prasarana dan sarana, penguatan kelembagaan, dan pengembangan sistem pembiayaan yang mendukung usaha mereka.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan pendataan, penyelenggaraan perlindungan (jaminan kepastian usaha, keamanan, keselamatan, dan risiko), penyelenggaraan pemberdayaan (pendidikan, pelatihan, penyuluhan, pendampingan, kerjasama, kemitraan usaha, dan penguatan kelembagaan), pendanaan dan pembiayaan, pengawasan, dan peran serta masyarakat. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Daerah Kabupaten dengan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi dalam pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban memiliki identitas dan Kartu Pelaku Utama Kelautan dan Perikanan, serta hak atas jaminan keamanan dan keselamatan dalam melakukan usaha.