Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tana Tidung Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 871.399.488.770,14 dan belanja sebesar Rp. 657.885.893.575,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 213.513.595.195,14. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 239.541.639.879,26 dan pengeluaran sebesar Rp. 20.100.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp. 219.441.639.879,26. Neraca per 31 Desember 2010 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 945.801.245.725,83, jumlah kewajiban sebesar Rp. 62.652.122.810,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 883.149.122.915,83. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2010 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 432.955.235.074,40. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.