For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 14 Tahun 2005

Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen

Also known as: UU 14/2005 · UU No. 14 Tahun 2005 · UU Nomor 14 Tahun 2005

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2005Publication Date:30 Desember 2005
PendidikanKetenagakerjaanProfesi

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemeGuru dan Dosen
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 Desember 2005
Publication Date30 Desember 2005
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui pengembangan profesi guru dan dosen. Latar belakang pembentukan undang-undang ini adalah untuk menjamin perluasan akses, peningkatan mutu, dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan global. Guru dan dosen diakui sebagai tenaga profesional yang memiliki peran strategis dalam pembangunan pendidikan. Undang-undang ini mengatur kualifikasi, kompetensi, dan sertifikasi guru dan dosen, serta hak dan kewajiban mereka. Guru dan dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, dan kompetensi yang sesuai dengan bidang tugasnya. Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab untuk menyediakan anggaran guna peningkatan kualifikasi dan sertifikasi pendidik. Selain itu, undang-undang ini juga mengatur tentang hak guru dan dosen untuk memperoleh penghasilan yang layak, perlindungan hukum, dan kesempatan pengembangan profesional berkelanjutan.

  1. Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini, guru dan dosen yang belum memiliki sertifikat pendidik memperoleh tunjangan fungsional dan maslahat tambahan paling lama 10 tahun atau sampai memenuhi kewajiban memiliki sertifikat pendidik.
  2. Tunjangan fungsional dan maslahat tambahan bagi guru dan dosen dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan daerah.
  3. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan guru dan dosen tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini.

  1. Guru yang tidak menjalankan kewajiban dapat dikenai sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, penundaan hak, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.
  2. Dosen yang tidak menjalankan kewajiban dapat dikenai sanksi serupa dengan guru.
  3. Penyelenggara pendidikan yang melanggar ketentuan dapat dikenai sanksi berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan, atau pembekuan kegiatan.