For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 Tahun 2003

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah

Also known as: PP 23/2003 · PP No. 23 Tahun 2003 · PP Nomor 23 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:5 April 2003Publication Date:5 April 2003
Anggaran Belanja NegaraAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengendalian Jumlah Kumulatif Defisit Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara, Dan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Serta Jumlah Kumulatif Pinjaman Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 April 2003
Publication Date05 April 2003
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menjaga kestabilan ekonomi makro melalui pengendalian fiskal yang sehat dan berkesinambungan. Hal ini dilakukan dengan mengatur jumlah kumulatif defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta jumlah kumulatif pinjaman Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan batas kumulatif defisit APBN dan APBD tidak melebihi 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB) dan pinjaman kumulatif tidak melebihi 60% dari PDB. Menteri Keuangan bertanggung jawab menyusun kebijakan fiskal dan memantau defisit serta pinjaman daerah. Pemerintah Daerah harus memenuhi persyaratan tertentu sebelum melakukan pinjaman, termasuk batas sisa pinjaman dan rasio cakupan layanan utang (DSCR) minimal 2,5. Laporan keuangan harus diaudit dan tidak ada tunggakan pinjaman.

1. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sudah harus dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan. 2. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c diberlakukan 2 (dua) tahun setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(-)