on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2016 tentang PENYERTAAN MODAL PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2016
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 2/2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas Hulu Tahun Anggaran 2016. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di bidang penyediaan air minum, menunjang pertumbuhan ekonomi daerah, dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah.
Ketentuan substansial meliputi penyertaan modal pada PDAM sebesar Rp37.182.000.000,00 dengan rincian Rp32.182.000.000,00 sampai dengan Tahun Anggaran 2015 dan Rp5.000.000.000,00 untuk Tahun Anggaran 2016. Pelaksanaan pencairan dana penyertaan modal untuk Tahun Anggaran 2016 ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Seluruh penyertaan modal merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Bagian laba usaha yang diperoleh atas penyertaan modal merupakan komponen pendapatan asli daerah dan disetor langsung ke Kas Umum Daerah.
Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap PDAM, dibantu oleh Badan Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Inspektorat Daerah melaksanakan pemeriksaan secara berkala terhadap PDAM.