For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Poso Dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah

Also known as: Permendagri 112/2017 · Permendagri No. 112 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 112 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:20 November 2017Publication Date:10 November 2017
Wilayah Kedaulatan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Dalam Negeri
ThemeBatas Daerah Kabupaten Poso Dengan Kabupaten Morowali Utara Provinsi Sulawesi Tengah
LocationKementerian Dalam Negeri
Effective Date20 November 2017
Publication Date10 November 2017
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2017 ini ditetapkan untuk memastikan tertib administrasi pemerintahan dengan menetapkan batas daerah yang jelas antara Kabupaten Poso dan Kabupaten Morowali Utara di Provinsi Sulawesi Tengah. Penetapan batas ini telah disepakati oleh kedua pemerintah kabupaten dan difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah serta disetujui oleh Tim Penegasan Batas Daerah Pusat. Peraturan ini mengatur secara rinci koordinat batas daerah yang dimulai dari PBU 01 hingga PBU 22, yang melibatkan beberapa desa di kedua kabupaten. Posisi Pilar Batas Utama (PBU), Pilar Acuan Batas Utama (PABU), dan Titik Kartometrik (TK) bersifat tetap dan tidak berubah meskipun terjadi perubahan nama desa atau kecamatan. Batas daerah dan koordinat yang ditetapkan dalam peraturan ini juga dicantumkan dalam peta yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)