For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional

Also known as: Permen ATR/Kepala BPN 12/2018 · Permen ATR/Kepala BPN No. 12 Tahun 2018 · Permen ATR/Kepala BPN Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Inactive
Effective Date:28 Juni 2018Publication Date:22 Mei 2018
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
ThemePelimpahan Kewenangan Bidang Kepegawaian Di Lingkungan Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
LocationKementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Effective Date28 Juni 2018
Publication Date22 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua ketentuan yang mengatur mengenai pelimpahan kewenangan bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan mewujudkan efisiensi serta efektivitas di bidang kepegawaian di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri. Pelimpahan kewenangan berupa keputusan pengangkatan, pemberhentian, dan pemindahan dalam jabatan pengawas harus mendapatkan persetujuan Menteri terlebih dahulu, dan Menteri berhak membatalkan serta memperbaiki keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam hal pejabat yang berwenang kosong atau diisi oleh pelaksana tugas/pelaksana harian, penandatanganan keputusan dilakukan oleh pejabat setingkat di atasnya. Pejabat yang berwenang menandatangani salinan dan petikan keputusan adalah pejabat setingkat di bawah pejabat yang berwenang menandatangani asli keputusan. Pelimpahan kewenangan ini ditindaklanjuti dengan pembuatan spesimen tanda tangan pejabat yang berwenang, yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri atau Keputusan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Kepala Badan Kepegawaian Negara, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, dan Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan.

(-)

(-)