on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut Ke Dalam Modal Dasar PT Bank Jabar Banten, Tbk
Also known as: Perda Kabupaten Garut 19/2016 · Perda Kabupaten Garut No. 19 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibuat dengan latar belakang perlunya penambahan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk, melalui penjualan saham baru (right issue) atau non-right issue. Hal ini didasarkan pada Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur bahwa investasi Pemerintah Daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah diatur dalam Peraturan Daerah.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja PT. Bank Jabar Banten, Tbk, melalui penambahan modal. Peraturan ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Garut ke dalam modal dasar PT. Bank Jabar Banten, Tbk.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: