For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional

Also known as: Permen LH/BPLH 7/2026 · Permen LH/BPLH No. 7 Tahun 2026 · Permen LH/BPLH Nomor 7 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:15 Juni 2026Publication Date:4 Juni 2026
Lingkungan Hidup, Sosial, & Tata Kelola (ESG)KarbonPerlindungan Lingkungan Hidup

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.33/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 tentang Pedoman Penyusunan Aksi Adaptasi Perubahan Iklim. 2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.71/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Penyelenggaraan Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. 3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.72/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi Aksi dan Sumber Daya Pengendalian Perubahan Iklim. 4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.73/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan dan Pelaporan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional. 5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Pedoman Kajian Kerentanan, Risiko, dan Dampak Perubahan Iklim. 6. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional dalam Penanganan Perubahan Iklim. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2026 ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai penyelenggaraan instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pengendalian emisi Gas Rumah Kaca (GRK) nasional. Kebijakan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola penyelenggaraan Kontribusi yang Ditetapkan secara Nasional (NDC) sebagai komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim global.

Substansi utama peraturan ini mencakup penetapan strategi dan peta jalan NDC yang terintegrasi, yang meliputi pengembangan kapasitas, kebijakan Satu Data Emisi GRK dan Ketahanan Iklim, serta penyusunan pedoman implementasi. Peraturan ini mengatur secara rinci tahapan penyelenggaraan Mitigasi Perubahan Iklim dan Adaptasi Perubahan Iklim, mulai dari perencanaan (inventarisasi, penetapan baseline, dan target), pelaksanaan, hingga pemantauan dan evaluasi. Selain itu, diatur pula kerangka transparansi melalui sistem Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi (MRV) serta Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) untuk memastikan akurasi dan akuntabilitas data emisi serta ketahanan iklim.

1. Baseline, target, rencana aksi, dan Peta Jalan NDC yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri/Badan ini tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri/Badan ini. 2. Segala bentuk kerja sama dalam rangka pencapaian target NDC yang telah ada tetap berlaku sampai dengan masa berlaku dokumen kerja sama tersebut berakhir.

(-)
REGULATION OF THE MINISTER OF ENVIRONMENT/HEAD OF THE ENVIRONMENTAL CONTROL AGENCY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA
NUMBER 7 OF 2026
ON
IMPLEMENTATION OF NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION

WITH THE BLESSINGS OF GOD ALMIGHTY

THE MINISTER OF ENVIRONMENT/HEAD OF THE ENVIRONMENTAL CONTROL AGENCY OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,
Considering :
  1. that to implement the provisions of Article 7 paragraph (4), Article 34, Article 54, Article 76 paragraph (3), Article 82 paragraph (4), Article 87 paragraph (5), and Article 94 paragraph (5) of
Locked content

Continue with Full Access

Activate your Veritask subscription for full access to Veritask AI premium features.