For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sibolga No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Perizinan Bidang Pariwisata

Also known as: Perda Kota Sibolga 2/2014 · Perda Kota Sibolga No. 2 Tahun 2014 · Perda Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:13 Mei 2014Publication Date:25 April 2014
Pariwisata & KebudayaanPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeStandar Pengelolaan Perizinan Bidang Pariwisata
LocationPemerintah Kota Sibolga
Effective Date13 Mei 2014
Publication Date25 April 2014
Place of EnactmentSibolga

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Perizinan Bidang Pariwisata bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pengelolaan pariwisata dan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata. Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata yang wajib didaftarkan, termasuk usaha penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, jasa pramuwisata, dan spa. Proses pendaftaran usaha pariwisata meliputi tahapan permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan pemutakhiran data. Pendaftaran dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Sibolga dan tidak dipungut biaya. Pengusaha wajib memperbarui data jika ada perubahan dan bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang diserahkan. Peraturan ini juga mengatur pembekuan sementara dan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata jika pengusaha melanggar ketentuan atau tidak aktif. Instansi teknis melakukan pengawasan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata. Walikota wajib melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap enam bulan sekali.

1. Izin Tetap Usaha Pariwisata yang masih berlaku sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, diperlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata. 2. Pengusaha yang memiliki Izin Tetap Usaha Pariwisata wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 22 ayat (4), Pasal 31 ayat (4), dan/atau Pasal 33 ayat (3) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak diindahkan, pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara. 2. Pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (1) dikenai teguran tertulis, dan jika tidak diindahkan, pendaftaran usaha pariwisata dibekukan sementara.