Peraturan Daerah Kota Sibolga Nomor 2 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Perizinan Bidang Pariwisata bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pengelolaan pariwisata dan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha pariwisata. Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata yang wajib didaftarkan, termasuk usaha penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, jasa pramuwisata, dan spa.
Proses pendaftaran usaha pariwisata meliputi tahapan permohonan, pemeriksaan berkas, pencantuman dalam Daftar Usaha Pariwisata, penerbitan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dan pemutakhiran data. Pendaftaran dilakukan di Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Sibolga dan tidak dipungut biaya. Pengusaha wajib memperbarui data jika ada perubahan dan bertanggung jawab atas keabsahan dokumen yang diserahkan.
Peraturan ini juga mengatur pembekuan sementara dan pembatalan Tanda Daftar Usaha Pariwisata jika pengusaha melanggar ketentuan atau tidak aktif. Instansi teknis melakukan pengawasan untuk memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan Daftar Usaha Pariwisata. Walikota wajib melaporkan hasil pendaftaran usaha pariwisata kepada Gubernur setiap enam bulan sekali.