on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 162 Tahun 1950 tentang Pemotongan Gaji P.J. SCHALKX, TD, ND, Administrateur 3E KL Diperbantukan Kepada Jawatan Kesehatan Negara Sumatera Selatan Palembang
Also known as: Keppres 162/1950 · Keppres No. 162 Tahun 1950 · Keppres Nomor 162 Tahun 1950
Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 162 Tahun 1950 ini dikeluarkan dengan latar belakang ketidakpatuhan P.J. Schalkx dalam memenuhi kewajibannya membayar tunjangan kepada istri dan anak-anaknya. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan pembayaran tunjangan tersebut dengan cara memotong gaji P.J. Schalkx yang diterima dari Pemerintah. Keputusan ini menetapkan pemotongan sebesar f 335,- per bulan dari gaji P.J. Schalkx, yang akan dibayarkan kepada Nyonya M.R. Schalkx-Loen di Jakarta. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan bahwa penunggakan pembayaran sejak 1 September 1949 harus dilunasi dengan pemotongan ekstra sebesar f 100,- per bulan hingga lunas.