For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 162 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 162 Tahun 1950 tentang Pemotongan Gaji P.J. SCHALKX, TD, ND, Administrateur 3E KL Diperbantukan Kepada Jawatan Kesehatan Negara Sumatera Selatan Palembang

Also known as: Keppres 162/1950 · Keppres No. 162 Tahun 1950 · Keppres Nomor 162 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:1 September 1949Publication Date:29 April 1950
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemotongan Gaji P.J. SCHALKX, TD, ND, Administrateur 3E KL Diperbantukan Kepada Jawatan Kesehatan Negara Sumatera Selatan Palembang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1949
Publication Date29 April 1950
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 162 Tahun 1950 ini dikeluarkan dengan latar belakang ketidakpatuhan P.J. Schalkx dalam memenuhi kewajibannya membayar tunjangan kepada istri dan anak-anaknya. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan pembayaran tunjangan tersebut dengan cara memotong gaji P.J. Schalkx yang diterima dari Pemerintah. Keputusan ini menetapkan pemotongan sebesar f 335,- per bulan dari gaji P.J. Schalkx, yang akan dibayarkan kepada Nyonya M.R. Schalkx-Loen di Jakarta. Selain itu, keputusan ini juga menetapkan bahwa penunggakan pembayaran sejak 1 September 1949 harus dilunasi dengan pemotongan ekstra sebesar f 100,- per bulan hingga lunas.

(-)

(-)