For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI

Also known as: Perda Kabupaten Kutai Barat 10/2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat No. 10 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:7 November 2017Publication Date:7 November 2017
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN, PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN PETINGGI
LocationPemerintah Kabupaten Kutai Barat
Effective Date07 November 2017
Publication Date07 November 2017
Place of EnactmentSendawar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi (Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Tahun 2015 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kutai Barat Nomor 10).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Petinggi. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Penghapusan unsur dari Panitia Pemilihan Petinggi.
  2. Perubahan tugas Panitia Pemilihan.
  3. Perubahan syarat penduduk Kampung untuk memilih Petinggi.
  4. Perubahan persyaratan Calon Petinggi, termasuk penambahan ketentuan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mencalonkan diri.
  5. Perubahan ketentuan pemberhentian Petinggi.
  6. Perubahan ketentuan pengangkatan Penjabat Petinggi dari Pegawai Negeri Sipil.

Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan dan kondisi terkini, serta mengakomodasi pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

(-)