Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 2 Tahun 2006 ini mengatur tentang pembentukan Kecamatan Kokalukuna di wilayah Kota Bau-Bau. Pembentukan kecamatan ini didasari oleh pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat, mengingat wilayah Kecamatan Wolio yang luas dan padat penduduk. Kecamatan Kokalukuna dibentuk dari sebagian wilayah Kecamatan Wolio, meliputi Kelurahan Liwuto, Sukanaeyo, Lakologou, Waruruma, dan Kadolomoko. Dengan pembentukan ini, luas wilayah Kecamatan Wolio berkurang seluas wilayah Kecamatan Kokalukuna, yaitu 18,071 Km². Jumlah penduduk Kecamatan Kokalukuna pada saat pembentukan adalah 14.217 jiwa. Batas-batas wilayah Kecamatan Kokalukuna meliputi sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Bungi, sebelah Timur dengan Kecamatan Sorawolio, sebelah Selatan dengan Kecamatan Wolio, dan sebelah Barat dengan Selat Buton. Ibu kota Kecamatan Kokalukuna berkedudukan di Waruruma. Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan ini, diangkat seorang Camat yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Kewenangan Pemerintah Kecamatan Kokalukuna mencakup seluruh kewenangan yang dilimpahkan Walikota.