on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Also known as: Perda Kabupaten Solok 2/2019 · Perda Kabupaten Solok No. 2 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Solok Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Solok. Latar belakangnya adalah perlunya penyesuaian penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Solok dengan sistem pendidikan nasional, rencana pembangunan jangka menengah daerah, kewenangan, dan kemampuan daerah, serta tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah, masyarakat, dan orang tua. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemerataan kesempatan dan perluasan akses masyarakat dalam pendidikan, meningkatkan mutu, relevansi, dan daya saing pendidikan, serta meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas pengelolaan pendidikan.
Ketentuan substansial mencakup tanggung jawab Bupati dalam mengelola sistem pendidikan nasional di daerah dan menetapkan kebijakan daerah bidang pendidikan. Kebijakan ini merupakan penjabaran dari kebijakan pendidikan nasional dan provinsi, yang dituangkan dalam berbagai rencana dan peraturan. Pemerintah daerah juga bertugas mengarahkan, membimbing, menyupervisi, mengawasi, mengkoordinasi, memantau, mengevaluasi, dan mengendalikan penyelenggaraan pendidikan di daerah.
Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan PAUD, pendidikan dasar, dan pendidikan nonformal, termasuk prinsip penyelenggaraan pendidikan nonformal yang berdasarkan dari, dan untuk masyarakat. Pemerintah daerah wajib menjamin akses layanan pendidikan bagi anak usia sekolah melalui program wajib belajar pendidikan dasar, dengan prioritas pada masyarakat yang kurang beruntung. Peserta didik memiliki hak dan kewajiban yang diatur, termasuk hak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan sesuai bakat dan minat, beasiswa, dan biaya pendidikan bagi yang tidak mampu.
Penjaminan mutu pendidikan menjadi kewajiban setiap satuan pendidikan, dengan prinsip keberlanjutan, perencanaan sistematis, menghormati otonomi satuan pendidikan, dan memfasilitasi pembelajaran informal masyarakat. Penilaian hasil belajar meliputi berbagai jenis ulangan dan ujian, yang diselenggarakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah. Evaluasi penyelenggaraan satuan pendidikan dilakukan secara berkala untuk pengendalian mutu. Kurikulum dikembangkan sesuai dengan karakteristik satuan pendidikan, daerah, sosial budaya masyarakat, dan peserta didik, berpedoman pada standar nasional pendidikan.
Peraturan ini juga mengatur pengangkatan, penempatan, pemindahan, dan pemberhentian pendidik dan tenaga kependidikan, serta perizinan pendirian, perubahan, dan penutupan satuan pendidikan. Bahasa Indonesia menjadi bahasa pengantar, dengan bahasa Minang dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam tahap awal pendidikan. Kerjasama satuan pendidikan dengan berbagai pihak diatur, serta peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, termasuk peran Dewan Pendidikan Daerah dan Komite Sekolah.