For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan Dan Penetapan Desa

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 12/2015 · Perda Kabupaten Tegal No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2015Publication Date:30 Desember 2015
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan Dan Penetapan Desa
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date30 Desember 2015
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Penetapan Desa.

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pembangunan Desa, Pembangunan Kawasan Perdesaan dan Penetapan Desa. Perubahan tersebut meliputi: - Pasal 4 ayat (2) diubah terkait penyusunan RKP Desa yang dilaksanakan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan. - Pasal 6 ayat (3) diubah terkait musyawarah perencanaan pembangunan Desa dalam penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa. - Pasal 14 ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) diubah terkait pembangunan kawasan perdesaan yang dilaksanakan di lokasi yang telah ditetapkan oleh Bupati. - Pasal 20 diubah terkait tenaga pendamping profesional yang terdiri atas tenaga pendamping lokal Desa, tenaga pendamping Desa, tenaga pendamping teknis, dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat.

(-)

(-)