Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Trayek dibentuk untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah melalui pemungutan retribusi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah Kabupaten/Kota.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek. Objek retribusi adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan, jenis angkutan penumpang umum, dan daya angkut.
- **Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif:** Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin trayek, termasuk penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Struktur dan besarnya tarif retribusi tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin trayek diberikan.
- **Masa Retribusi dan Saat Terutang:** Masa retribusi adalah 1 (satu) tahun. Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD.
- **Surat Pendaftaran:** Setiap Wajib Retribusi wajib mengisi SPORD.
- **Pemungutan:** Retribusi terutang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Tata Cara Pembayaran:** Pembayaran retribusi dilunasi sekaligus selambat-lambatnya 30 hari sejak diterbitkannya SKRD.
- **Tata Cara Penagihan:** Penagihan dilakukan dengan STRD didahului dengan Surat Teguran.
- **Keberatan:** Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD.
- **Pengembalian Kelebihan Pembayaran:** Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran.
- **Kedaluwarsa:** Hak penagihan retribusi kedaluwarsa setelah 3 tahun.
- **Pemeriksaan:** Bupati berwenang melakukan pemeriksaan.
- **Pemanfaatan:** Hasil penerimaan retribusi merupakan pendapatan daerah yang harus disetorkan ke Kas Daerah.
- **Insentif Pemungutan:** Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif.
- **Penyidikan:** Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah.