Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Pohuwato Tahun Anggaran 2023. P-APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami perubahan, dengan penambahan yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan, meliputi belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, yang keduanya mengalami perubahan. Akibat perubahan tersebut, terjadi defisit anggaran yang ditutupi dengan pembiayaan netto. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang akan ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati Pohuwato menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.