For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kendaraan Operasional

Also known as: Perka BMKG 1/2025 · Perka BMKG No. 1 Tahun 2025 · Perka BMKG Nomor 1 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2025Publication Date:12 Februari 2025
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
ThemeKendaraan Operasional
LocationBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Effective Date12 Februari 2025
Publication Date12 Februari 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 6 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, dan Stasiun Geofisika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 857).

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan barang milik negara yang tertib, terarah, efektif, efisien, optimal, dan akuntabel, khususnya terkait kendaraan fungsional di lingkungan BMKG. Ruang lingkup peraturan ini meliputi standar kendaraan fungsional dan standar kebutuhan kendaraan fungsional, usulan pengadaan, distribusi, ketentuan penggunaan, pemeliharaan dan pengawasan, serta pengamanan kendaraan fungsional. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Standar Kendaraan Fungsional dan Kebutuhan:** Setiap kendaraan fungsional harus memenuhi standar yang meliputi kualifikasi, jenis kendaraan (MPV, pick up, minibus, ambulance, sepeda motor), dan spesifikasi (kapasitas mesin, jumlah silinder, kapasitas baterai). 2. **Usulan Pengadaan:** Proses pengadaan kendaraan fungsional melibatkan usulan dari masing-masing direktorat, unit kerja eselon II, satuan kerja mandiri, dan UPT, yang kemudian direviu oleh Inspektur dan ditelaah oleh pejabat terkait sebelum diusulkan penganggarannya kepada Kementerian Keuangan. 3. **Distribusi:** Distribusi kendaraan fungsional dilakukan melalui penyerahan dengan Berita Acara Serah Terima, dan penanggung jawab/pengguna kendaraan ditetapkan oleh Kepala BMKG atau pejabat yang didelegasikan. 4. **Ketentuan Penggunaan:** Kendaraan fungsional harus digunakan sesuai peruntukannya, dengan sanksi bagi pelanggaran. 5. **Pemeliharaan dan Pengawasan:** Pemeliharaan kendaraan fungsional menjadi tanggung jawab penanggung jawab/pengguna, meliputi perawatan, perbaikan, dan penggantian. Pengawasan dilakukan oleh Kepala BMKG atau pejabat yang didelegasikan untuk memastikan kesesuaian peruntukan dan penggunaan. 6. **Pengamanan:** Pengamanan kendaraan fungsional meliputi pengamanan administrasi (dokumen), fisik (penempatan dan tanggung jawab atas kerusakan/kehilangan), dan hukum (pengurusan dokumen kepemilikan, tuntutan ganti rugi).

(-)

Pelanggaran terhadap penggunaan Kendaraan Fungsional yang tidak sesuai dengan peruntukannya dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.