on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.07/2014 Tahun 2014 tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah
Also known as: PMK 54/PMK.07/2014 · PMK No. 54/PMK.07/2014
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah dan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah. Tujuannya adalah untuk menetapkan Peta Kapasitas Fiskal Daerah yang menggambarkan kemampuan keuangan daerah dalam membiayai tugas pemerintahan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyusunan Peta Kapasitas Fiskal yang terdiri dari Peta Kapasitas Fiskal Provinsi dan Kabupaten/Kota. Peta ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti pengusulan hibah, penilaian pinjaman daerah, dan penentuan dana pendamping. Penyusunan dilakukan melalui penghitungan kapasitas fiskal dan indeks kapasitas fiskal berdasarkan data APBD dan jumlah penduduk miskin. Daerah dikelompokkan dalam empat kategori kapasitas fiskal: sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.