For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Kuantan Singingi 2/2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:28 Januari 2009Publication Date:28 Januari 2009
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Kuantan Singingi
Effective Date28 Januari 2009
Publication Date28 Januari 2009
Place of EnactmentTeluk Kuantan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 08 Tahun 2002 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2009 ini mengatur tentang pedoman susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di desa, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini mengatur susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Sekretariat Desa (dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh Kepala Urusan Umum), Pelaksana Teknis Lapangan (Kepala Seksi yang membidangi urusan teknis tertentu, maksimal 2 seksi), dan Unsur Kewilayahan (Dusun yang dipimpin oleh Kepala Dusun, minimal 2 dusun). Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang dan kewajiban yang terkait dengan hal tersebut. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Urusan membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugasnya sesuai bidang administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga. Kepala Seksi adalah unsur pelaksana teknis lapangan yang membantu Kepala Desa dalam urusan teknis tertentu. Kepala Dusun adalah unsur kewilayahan yang membantu tugas Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.

1. Selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Daerah ini, Kepala Desa sudah menetapkan susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa yang disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Jabatan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Dusun yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, dianggap sebagai jabatan Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Kepala Dusun berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Jabatan Kepala Urusan dan staf yang ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, ditata sesuai susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa menurut Peraturan Daerah ini.

(-)