Peraturan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Nomor 2 Tahun 2009 ini mengatur tentang pedoman susunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melakukan penataan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat di desa, serta untuk menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini mengatur susunan organisasi pemerintah desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa, Sekretariat Desa (dipimpin oleh Sekretaris Desa dan dibantu oleh Kepala Urusan Umum), Pelaksana Teknis Lapangan (Kepala Seksi yang membidangi urusan teknis tertentu, maksimal 2 seksi), dan Unsur Kewilayahan (Dusun yang dipimpin oleh Kepala Dusun, minimal 2 dusun). Kepala Desa bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memiliki wewenang dan kewajiban yang terkait dengan hal tersebut. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Urusan membantu Sekretaris Desa dalam melaksanakan tugasnya sesuai bidang administrasi, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan rumah tangga. Kepala Seksi adalah unsur pelaksana teknis lapangan yang membantu Kepala Desa dalam urusan teknis tertentu. Kepala Dusun adalah unsur kewilayahan yang membantu tugas Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyusunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.