For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 2/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:7 Oktober 2014Publication Date:7 Oktober 2014
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date07 Oktober 2014
Publication Date07 Oktober 2014
Place of EnactmentMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2013 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2013 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malinau Tahun Anggaran 2014. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan amanat Pasal 179 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 153 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta berdasarkan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara yang telah disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRD.

Perubahan APBD meliputi:

  1. Pendapatan Daerah: Semula Rp 1.508.687.619.000,00 menjadi Rp 1.788.465.010.000,00.
  2. Belanja Daerah: Semula Rp 2.310.720.733.235,00 menjadi Rp 2.401.124.967.261,61.
  3. Pembiayaan Daerah: Terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan, dengan perubahan pada SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) dan penyertaan modal pemerintah daerah.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, subsidi, hibah, bantuan sosial, bantuan keuangan) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SiLPA dan pengeluaran untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa Bupati akan menetapkan peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)