For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar

Also known as: Perda Kabupaten Polewali Mandar 4/2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar No. 4 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2016Publication Date:11 Februari 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
LocationPemerintah Kabupaten Polewali Mandar
Effective Date12 Februari 2016
Publication Date11 Februari 2016
Place of EnactmentPolewali Mandar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2012 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 1: Mengubah definisi beberapa istilah dan menghapus definisi lainnya.
  2. Pasal 18: Mengubah susunan Sekretariat yang terdiri dari tiga Sub Bagian, yaitu Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Sub Bagian Keuangan dan Verifikasi, dan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Bidang-bidang yang ada tetap berjumlah tiga, yaitu Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan, Bidang Kedaruratan dan Logistik, serta Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi. Masing-masing bidang terdiri dari seksi-seksi. Ditambahkan pula UPTD Pemadam Kebakaran.
  3. Antara Pasal 20 dan Pasal 21: Menyisipkan Pasal 21A yang mengatur tugas pokok dan fungsi UPTD Pemadam Kebakaran, termasuk penyiapan sarana dan prasarana, penyusunan program kerja, pelaksanaan pelatihan, pengawasan armada/personil, dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas.

Peraturan ini bertujuan untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar, serta untuk mewujudkan tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan Aset Daerah.

(-)

(-)