on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 20 Tahun 2011 tentang PAJAK PARKIR
Also known as: Perda Kabupaten Karang Asem 20/2011 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 20 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Parkir di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas. Peraturan ini diperlukan karena adanya perubahan sistem pajak daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: