on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1963 tentang Penyelenggaraan Sensus Pertanian
Also known as: PP 46/1963 · PP No. 46 Tahun 1963 · PP Nomor 46 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur penyelenggaraan sensus pertanian guna mendapatkan data statistik yang lengkap, aktual, dan dapat dipercaya untuk perencanaan pembangunan pertanian di Indonesia. Hal ini penting untuk mencapai masyarakat adil dan makmur sesuai dengan tujuan Revolusi Indonesia.
Ketentuan Substansial: Penyelenggaraan sensus pertanian dilakukan oleh Biro Pusat Statistik dengan bantuan Panitia Interdepartemental. Sensus ini bersifat sampel, tidak mencakup semua petani, tetapi memberikan gambaran yang wajar tentang pertanian. Petugas sensus memiliki kewenangan terbatas dan harus bekerja sesuai instruksi. Setiap orang atau badan di wilayah sensus wajib memberikan akses dan informasi yang diperlukan. Gubernur dan Bupati/Walikota berperan dalam pelaksanaan sensus di daerah masing-masing, termasuk pengangkatan pegawai baru dan tenaga lepas. Biaya pelaksanaan sensus dibebankan pada anggaran Biro Pusat Statistik.