For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/18/DPM Tahun 2000

Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 2/18/DPM Tahun 2000 tentang PENINGKATAN PROSENTASE PORTOFOLIO OBLIGASI PEMERINTAH YANG DAPAT DIPERDAGANGKAN BAGI BANK UMUM PESERTA PROGAM REKAPITALISASI PERBANKAN

Also known as: Surat Edaran Bank Indonesia 2/18/DPM · Surat Edaran Bank Indonesia No. 2/18/DPM

Status:
Active
Effective Date:19 September 2000Publication Date:19 September 2000
Makroprudensial

Information

TypeSurat Edaran Bank Indonesia
LocationBank Indonesia
Effective Date19 September 2000
Publication Date19 September 2000
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Pemerintah Bagi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/10/PBI/2000 tentang Perubahan Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/10/PBI/1999 tentang Portofolio Obligasi Bank Umum Peserta Program Rekapitalisasi.

Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka merespons peningkatan transaksi perdagangan obligasi di pasar sekunder serta mengantisipasi kebutuhan perbankan akan penggunaan Obligasi Pemerintah sebagai agunan dalam transaksi pasar uang maupun untuk memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dari Bank Indonesia.

Kebijakan ini menetapkan peningkatan batas maksimal prosentase Obligasi Pemerintah yang dapat diperdagangkan oleh Bank Umum peserta Program Rekapitalisasi, dari semula setinggi-tingginya 10% menjadi 15% dari nilai keseluruhan Obligasi Pemerintah yang diterima saat penyertaan modal tunai dari Pemerintah. Bank diwajibkan memindah-bukukan Obligasi Pemerintah yang akan diperdagangkan dari portofolio investasi ke dalam portofolio perdagangan sebesar nilai nominalnya. Jenis obligasi yang dapat diperdagangkan terbatas pada seri tertentu yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia, yaitu seri FR0001, FR0002, FR0003, FR0004, FR0005, VR0001, VR0002, dan VR0005.

Terkait tata cara pelaksanaan, Bank wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Direktorat Pengelolaan Moneter Bank Indonesia mengenai seri dan tambahan jumlah nominal obligasi yang akan dipindahkan ke dalam portofolio perdagangan, dengan tembusan kepada Direktorat Pengawasan Bank terkait.

(-)

(-)