For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air

Also known as: Perda Kota Ternate 21/2018 · Perda Kota Ternate No. 21 Tahun 2018 · Perda Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:19 Desember 2018Publication Date:18 Desember 2018
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
LocationPemerintah Kota Ternate
Effective Date19 Desember 2018
Publication Date18 Desember 2018
Place of EnactmentTernate

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pengawasan kualitas air (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air di Kota Ternate. Latar belakangnya adalah pentingnya air sebagai sumber daya alam untuk hajat hidup orang banyak dan komponen lingkungan hidup yang esensial. Tujuannya adalah melestarikan fungsi air, memperbaiki kualitas air, mengendalikan pembuangan air limbah, serta mendukung pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Wewenang: Walikota berkoordinasi dalam pengelolaan kualitas air, yang pelaksanaannya dilimpahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup.
  2. Pendayagunaan Air: Walikota menyusun rencana pendayagunaan air dengan memperhatikan fungsi ekologis, nilai agama, kearifan lokal, dan kebutuhan pokok masyarakat.
  3. Klasifikasi dan Mutu Air: Air diklasifikasikan menjadi empat kelas berdasarkan peruntukannya (air baku minum, rekreasi, budidaya ikan, irigasi). Penetapan kelas air dilakukan dengan Keputusan Walikota setelah koordinasi dengan Gubernur.
  4. Pemantauan Kualitas Air: DLH melakukan pemantauan kualitas air secara berkala, termasuk perubahan muka air tanah, pengambilan air, pencemaran, dan debit air. Status mutu air ditentukan berdasarkan perbandingan dengan baku mutu air.
  5. Pengendalian Pencemaran Air Limbah: Walikota berwenang mengendalikan pencemaran air dari sumber pencemar. Kepala Dinas bertugas melakukan inventarisasi, perhitungan daya tampung, penetapan persyaratan pembuangan air limbah, dan pemantauan kualitas air.
  6. Pengelolaan Air Limbah: Pengelolaan air limbah mencakup sistem pengolahan domestik (setempat dan terpusat), air limbah industri, air limbah dari pelayanan kesehatan dan pariwisata. Setiap kegiatan yang membuang air limbah wajib memiliki izin.
  7. Perlindungan Sumber Daya Air: Setiap orang wajib melakukan upaya perlindungan sumber daya air, termasuk perlindungan hutan kota, taman kota, danau, situ, tanah, air tanah, dan kualitas air.
  8. Penyediaan Informasi: Walikota menyediakan informasi kepada masyarakat mengenai pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
  9. Forum Penyelamat Air: Dapat dibentuk Forum Penyelamat Air untuk mengintegrasikan kepentingan berbagai sektor dalam pengelolaan kualitas air.
  10. Pembinaan dan Pengawasan: Walikota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

1. Setiap orang yang telah memiliki izin pembuangan air limbah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 27, Pasal 28 ayat (3), Pasal 34, pasal 36, pasal 37, pasal 38, pasal 39 ayat (1), pasal 40, pasal 41, pasal 42 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (6), pasal 44, pasal 45, pasal 48 dan pasal 56 ayat (2) dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal, 39 ayat (1) dan Pasal 44 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).