For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 84/Permentan/OT.140/12/2012 Tahun 2012 tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan

Also known as: Permentan 84/Permentan/OT.140/12/2012 · Permentan No. 84/Permentan/OT.140/12/2012

Status:
Active
Effective Date:4 Januari 2013Publication Date:26 Desember 2012
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePedoman Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan
LocationKementerian Pertanian
Effective Date04 Januari 2013
Publication Date26 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan. Latar belakang peraturan ini adalah pentingnya pengawas mutu pakan untuk menjamin ketersediaan dan mutu pakan ternak. Tujuannya adalah untuk memberikan panduan teknis dalam menyusun formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan di seluruh unit instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah, agar sesuai dengan beban kerja dan pencapaian angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan di Pusat:
    • Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan: Minimal 16 orang Pengawas Mutu Pakan Ahli dengan kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Peternakan. Tugas meliputi penyusunan rencana kerja pengawasan, pedoman, norma, standar, prosedur, kriteria, bahan kebijakan, evaluasi, bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang pakan ternak.
    • Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Pengujian Mutu Pakan Ternak: Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Peternakan atau S1 Kimia untuk Pengawas Mutu Pakan Ahli, dan minimal SPP/SNAKMA/SMK Peternakan atau SMK Analis Kimia untuk Pengawas Mutu Pakan Terampil. Rasio Ahli dan Terampil adalah 1:2, dengan jumlah minimal 7 orang Ahli dan 14 orang Terampil. Tugas meliputi penyusunan rencana kerja pengujian, bimbingan teknis, penyusunan pedoman, pengembangan formula pakan, verifikasi data hasil pengujian, validasi metode pengujian, verifikasi peralatan laboratorium, evaluasi pengujian arbitrase, estimasi ketidakpastian pengukuran, dan pengembangan sistem pengawasan mutu pakan.
    • UPT Bidang Perbibitan: Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Peternakan atau S1 Kimia untuk Pengawas Mutu Pakan Ahli, dan minimal SPP/SNAKMA/SMK Peternakan atau SMK Analis Kimia untuk Pengawas Mutu Pakan Terampil. Rasio Ahli dan Terampil adalah 1:2, dengan jumlah minimal 3 orang Ahli dan 6 orang Terampil. Tugas meliputi penyusunan rencana kerja pengawasan, pedoman, pengembangan formula pakan, pengawasan proses produksi/pengemasan, penggunaan feed suplement/feed additive, pemeriksaan kondisi higiene dan sanitasi.
  2. Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan di Provinsi:
    • Dinas yang Membidangi Fungsi Peternakan: Pengawas Mutu Pakan Ahli dengan kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Peternakan. Setiap 1 orang Ahli mengawasi maksimal 2 Kabupaten/Kota, dengan jumlah minimal 6 orang Ahli. Tugas meliputi penyusunan rencana kerja pengawasan, evaluasi, pemeriksaan kondisi higiene dan sanitasi, pengawasan proses produksi/pengemasan, penggunaan feed suplement/feed additive, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penyusunan program pengawasan, penilaian prosedur sertifikasi/pelabelan ulang, rekomendasi pencabutan peredaran, dan penyusunan sistem pengembangan pakan.
    • UPT Daerah: Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Peternakan atau S1 Kimia untuk Pengawas Mutu Pakan Ahli, dan minimal SPP/SNAKMA/SMK Peternakan atau SMK Analis Kimia untuk Pengawas Mutu Pakan Terampil. Jumlah minimal 3 orang Ahli dan 6 orang Terampil. Tugas meliputi penyusunan rencana kerja pengujian, bimbingan teknis, pengembangan formula pakan, verifikasi data hasil pengujian, validasi metode pengujian, verifikasi peralatan laboratorium, evaluasi pengujian arbitrase, estimasi ketidakpastian pengukuran, pengembangan sistem pengawasan mutu pakan.
  3. Formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan di Kabupaten/Kota:
    • Dinas Kabupaten/Kota yang Membidangi Fungsi Peternakan: Pengawas Mutu Pakan Ahli dengan kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Peternakan. Setiap 1 orang Ahli mengawasi maksimal 3 Kecamatan, dengan jumlah minimal 3 orang Ahli. Tugas meliputi penyusunan rencana kerja pengawasan, evaluasi, pemeriksaan kondisi higiene dan sanitasi, pengawasan proses produksi/pengemasan, penggunaan feed suplement/feed additive, bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penyusunan program pengawasan, penilaian prosedur sertifikasi/pelabelan ulang, rekomendasi pencabutan peredaran, dan penyusunan sistem pengembangan pakan.
    • UPT Daerah: Kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 Peternakan atau S1 Kimia untuk Pengawas Mutu Pakan Ahli, dan minimal SPP/SNAKMA/SMK Peternakan atau SMK Analis Kimia untuk Pengawas Mutu Pakan Terampil. Jumlah minimal 2 orang Ahli dan 4 orang Terampil. Tugas meliputi penyusunan rencana kerja pengujian, bimbingan teknis, pengembangan formula pakan, verifikasi data hasil pengujian, validasi metode pengujian, verifikasi peralatan laboratorium, evaluasi pengujian arbitrase, estimasi ketidakpastian pengukuran, pengembangan sistem pengawasan mutu pakan.

Peraturan ini juga mengatur prosedur pengusulan dan penetapan formasi Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Pakan di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, yang melibatkan Menteri Pertanian, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Gubernur, dan Bupati/Walikota.

(-)

(-)