on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 43 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan
Also known as: PERPRES 43/2007 · PERPRES No. 43 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 43 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tunjangan dengan beban kerja dan tanggung jawab, serta meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas kerja mereka.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan bulanan kepada Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan tersebut. Besaran tunjangan diatur dalam lampiran peraturan ini dan berlaku surut mulai 1 Januari 2007. Jika seorang Pegawai Negeri Sipil merangkap jabatan struktural, hanya satu tunjangan yang diberikan, yaitu yang lebih menguntungkan. Pemberian tunjangan dihentikan jika pegawai diangkat dalam jabatan lain atau karena alasan lain sesuai peraturan yang berlaku. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara.