Peraturan Daerah ini mengatur tentang pelayanan di bidang perindustrian, perdagangan, dan koperasi di Kabupaten Kapuas Hulu. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya yang berusaha di bidang tersebut, serta menggali potensi daerah. Ketentuan substansial mencakup:
- **Bidang Umum:** Pengaturan mengenai Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Izin Gangguan (HO), dengan SITU diperlukan untuk usaha yang menimbulkan bahaya, gangguan, dan kerugian.
- **Bidang Perindustrian:** Pengaturan mengenai Tanda Daftar Industri (TDI), Izin Usaha Industri (IUI), Izin Perluasan Industri, dan Persetujuan Prinsip. IUI diperlukan bagi pendirian perusahaan industri, kecuali industri kecil yang wajib memiliki TDI. Persetujuan Prinsip diberikan untuk persiapan pendirian industri.
- **Bidang Perdagangan:** Pengaturan mengenai Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang dibedakan menjadi SIUP Kecil, Menengah, dan Besar berdasarkan kekayaan bersih perusahaan. Selain itu, diatur juga mengenai Tanda Daftar Usaha Waralaba, Tanda Daftar Gudang (TDG), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan Izin Pameran Dagang.
- **Bidang Koperasi:** Pengaturan mengenai penerbitan badan hukum koperasi baru, perubahan anggaran dasar koperasi, penggabungan koperasi, perpanjangan jangka waktu badan hukum koperasi, pembubaran koperasi, pendidikan dan pelatihan, perkuatan permodalan, pembinaan manajemen, bimbingan teknis, dan pemasaran produk.