on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk.
Also known as: Perda Kota Depok 19/2017 · Perda Kota Depok No. 19 Tahun 2017 · Perda Kota Depok Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal melalui Penambahan Kepemilikan Modal Saham Pemerintah Kota Depok pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, pendapatan daerah, dan kesejahteraan masyarakat melalui investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal daerah. Perubahan ini juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan perubahan jumlah alokasi penyertaan modal Kota Depok dalam program Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
Ketentuan substansial yang diubah adalah besaran penyertaan modal daerah kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk. Rinciannya adalah sebagai berikut: sampai dengan Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp22.395.492.110,00; dan untuk Tahun Anggaran 2018 ditambahkan kepemilikan modal saham sebesar Rp7.971.838.500,00. Penyertaan modal ini bersumber dari dana APBD Kota Depok. Keuntungan investasi/dividen menjadi penerimaan Kota Depok dan merupakan komponen pendapatan daerah.