For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia

Also known as: Peraturan BSN 12/2018 · Peraturan BSN No. 12 Tahun 2018 · Peraturan BSN Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2018Publication Date:27 Desember 2018
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePerubahan Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date28 Desember 2018
Publication Date27 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional ini mengubah Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penomoran Standar Nasional Indonesia. Peraturan ini mengatur tata cara penomoran Standar Nasional Indonesia (SNI), termasuk struktur penomoran yang terdiri dari kode SNI, nomor unik, dan tahun penetapan. Penomoran SNI dibedakan berdasarkan jenisnya, yaitu SNI tunggal, SNI yang memiliki bagian, SNI yang memiliki seksi, SNI hasil adopsi standar internasional (identik dan modifikasi), SNI amandemen, SNI ralat, SNI revisi, dan SNI hasil kaji ulang dengan rekomendasi tetap. Setiap jenis SNI memiliki format penomoran yang spesifik dengan memperhatikan penggunaan tanda baca yang tepat. Peraturan ini juga mencakup contoh sampul SNI untuk berbagai jenis SNI.

(-)

(-)