For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010 tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Sigi 4/2010 · Perda Kabupaten Sigi No. 4 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sigi Nomor 4 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:19 Juli 2010Publication Date:19 Juli 2010
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePOKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Sigi
Effective Date19 Juli 2010
Publication Date19 Juli 2010
Place of EnactmentDolo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Kabupaten Sigi. Latar belakangnya adalah pembentukan Kabupaten Sigi sebagai daerah otonom yang memerlukan pengaturan pengelolaan keuangan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Ketentuan substansial mencakup: 1. *Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah*: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian kekuasaannya kepada Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah, Kepala SKPKD selaku PPKD, dan Kepala SKPD selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah. 2. *Struktur APBD*: APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dipergunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. 3. *Penyusunan APBD*: Proses penyusunan APBD melibatkan penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD. APBD disusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah. 4. *Pelaksanaan APBD*: Pelaksanaan APBD harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah. Setiap SKPD wajib mengintensifkan pemungutan pendapatan dan dilarang melakukan pengeluaran yang tidak tersedia anggarannya. 5. *Penatausahaan Keuangan Daerah*: Pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, bendahara penerimaan/pengeluaran, dan pihak yang menerima/menguasai uang/barang daerah wajib menyelenggarakan penatausahaan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)