Qanun ini mengubah Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan. Perubahan tersebut meliputi penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas dan RSUD Teuku Umar. Tarif retribusi di Puskesmas mencakup berbagai jenis pelayanan seperti poliklinik umum, MTBS, pemeriksaan laboratorium, pengujian kesehatan, poliklinik gigi, imunisasi, KIA, KB, IGD, ambulance, dan rawat inap. Sementara itu, tarif retribusi di RSUD Teuku Umar meliputi pemeriksaan dokter umum/spesialis/konsultan di rawat jalan dan IGD, tarif rawat inap (kamar suite room, VIP, kelas utama, kelas I, kelas II, kelas III, ruang ICU, ICCU, HCU, PICU, NICU, paliatif, ruang rawat bayi), serta berbagai tindakan pelayanan di rawat jalan seperti poliklinik anak, penyakit dalam, bedah, orthopedi, syaraf, endokrine, jantung, kulit dan kelamin, mata, paru, THT, syaraf, kebidanan dan kandungan, VCT dan KDRT, anestesi, dan jiwa. Selain itu, diatur pula tarif pelayanan gawat darurat, ambulan, tindakan medis rawat inap, radiodiagnostik, persalinan, rehab medis, psikologi, gigi dan mulut, konsultasi, visum, instalasi jenazah, laboratorium patologi klinik, medis operatif, medical check-up, dan kesehatan lainnya.