For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasl Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Muna

Also known as: Perda Kabupaten Muna 7/2014 · Perda Kabupaten Muna No. 7 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:16 Oktober 2014Publication Date:16 Oktober 2014
Investasi & Penanaman ModalPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Organisasl Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Dan Penanaman Modal Kabupaten Muna
LocationPemerintah Kabupaten Muna
Effective Date16 Oktober 2014
Publication Date16 Oktober 2014
Place of EnactmentRaha

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna (Lembaran Daerah Kabupaten Muna Tahun 2012 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Muna Nomor 7).

Peraturan Daerah Kabupaten Muna ini mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Muna Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal Kabupaten Muna. Perubahan ini berkaitan dengan susunan organisasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal yang terdiri dari Kepala Kantor, Sub Bagian Tata Usaha, Seksi Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan, Seksi Penanaman Modal dan Penelitian, Seksi Kerja Sama dan Promosi, Seksi Pengaduan dan Pelaporan, Tim Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi yang baru ini tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)