on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pembentukan Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal Kabupaten Sukabumi
Also known as: Perda Kabupaten Sukabumi 1/2007 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 1 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, memperluas akses masyarakat terhadap pelayanan perizinan, dan meningkatkan investasi serta daya saing daerah. Sasaran yang ingin dicapai adalah pelayanan perizinan yang tepat, sederhana, transparan, pasti, dan terjangkau, serta peningkatan perlindungan hak-hak masyarakat dalam pelayanan perizinan dan penanaman modal.
Dinas Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal dibentuk sebagai SKPD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu, penanaman modal, dan perlindungan investasi. Dinas ini memiliki tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang tersebut. Fungsi Dinas meliputi penyiapan perumusan kebijakan, penyusunan rencana dan program kerja, pengembangan program, pengelolaan sistem informasi manajemen penanaman modal dan perizinan, pembinaan dan pengembangan penanaman modal dan perlindungan investasi, penyelenggaraan pelayanan perizinan terpadu satu pintu, pelayanan pengaduan masyarakat, koordinasi dan kerjasama, monitoring dan evaluasi, pelaporan, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Bidang Program (dengan Seksi Perencanaan dan Seksi Monitoring, Evaluasi dan Pengembangan), Bidang Penanaman Modal dan Perlindungan Investasi (dengan Seksi Promosi, Seksi Bina Pengembangan dan Perlindungan Investasi, serta Seksi Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Investasi dan Perizinan Dinas), Bidang Perizinan (dengan Seksi Pendaftaran dan Penelitian Dokumen serta Seksi Pelayanan Perizinan), Bidang Pengaduan (dengan Seksi Pengolahan Informasi Pengaduan dan Seksi Pelayanan Pengaduan), serta Kelompok Jabatan Fungsional.
Kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang pelayanan perizinan tertentu dilimpahkan kepada Kecamatan, dengan jenis dan mekanisme pelayanan perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Kewenangan penyelenggaraan pelayanan perizinan dan penanaman modal pada SKPD terkait dicabut dan dilimpahkan kepada Dinas, dengan jenis perizinan dan penanaman modal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Tata kelola pelayanan perizinan meliputi prosedur pelayanan langsung kepada pemohon dan pengolahan dokumen pelayanan, dengan prinsip sederhana, tidak berbelit-belit, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan. Persyaratan pelayanan harus disusun secara sederhana dan seminimal mungkin, serta diinformasikan secara jelas dan transparan. Biaya pelayanan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan waktu penyelesaian pelayanan paling lambat 14 hari kerja sejak persyaratan lengkap diterima.
Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan atas pelayanan yang diterima, dan pengaduan tersebut wajib ditindaklanjuti dengan upaya perbaikan. Masyarakat juga memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam pengawasan pelayanan perizinan. Bupati bertanggung jawab dalam pembinaan pelayanan perizinan. Dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan, perlu dikembangkan sistem informasi untuk kelancaran proses pelayanan dan komunikasi dengan pemohon. Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan perizinan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang bersumber dari APBD dan bantuan dari pemerintah atasan.