Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja instansi vertikal DJKN seiring dengan penyederhanaan birokrasi dan perubahan fungsi utama DJKN.
Ketentuan Substansial:
- Kantor Wilayah DJKN:
- Tugas: Koordinasi, bimbingan teknis, supervisi, pengendalian, evaluasi, dan pelaksanaan tugas di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
- Fungsi: Pemberian bimbingan teknis, pemantauan, dan evaluasi di bidang kekayaan negara, piutang negara, penilaian, dan lelang; pelayanan advokasi; pembinaan terhadap Penilai, Jasa Lelang, dan Profesi Lelang; pengawasan teknis; pelaksanaan penilaian dan pengurusan piutang negara; serta administrasi Kantor Wilayah.
- Struktur Organisasi: Bagian Umum, Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara, Bidang Piutang Negara, Bidang Penilaian, Bidang Lelang, Bidang Kepatuhan Internal, Hukum, dan Informasi, serta Kelompok Jabatan Fungsional.
- Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL):
- Tugas: Melaksanakan pelayanan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang.
- Fungsi: Inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; registrasi, verifikasi, dan analisa permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; pengurusan piutang negara; pelayanan penilaian dan lelang; penyajian informasi; pemberian pertimbangan dan advokasi; verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; serta administrasi KPKNL.
- Struktur Organisasi: Subbagian Umum, Seksi Pengelolaan Kekayaan Negara, Seksi Piutang Negara, Seksi Hukum dan Informasi, Seksi Kepatuhan Internal, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
- Kelompok Jabatan Fungsional: Memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal DJKN sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
Peraturan ini juga mengatur tata kerja, jumlah, lokasi, dan wilayah kerja Kantor Wilayah dan KPKNL, serta jabatan di lingkungan instansi vertikal DJKN.