For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kota Prabumulih Tahun 2010-2014

Also known as: Perda Kota Prabumulih 11/2011 · Perda Kota Prabumulih No. 11 Tahun 2011 · Perda Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Active
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Kota Prabumulih Tahun 2010-2014
LocationPemerintah Kota Prabumulih
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPrabumulih

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Prabumulih Nomor 16 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih Tahun 2008-2013.

Peraturan Daerah Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM-Desa) Kota Prabumulih Tahun 2010-2014 dibentuk sebagai acuan bagi desa dalam menentukan kebijakan, prioritas program, kegiatan tahunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan desa. Tujuannya adalah untuk menjaga kesinambungan dan keberhasilan pelaksanaan program-program pembangunan yang telah ditetapkan agar penyelenggaraan kegiatan rencana pembangunan desa dapat terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terarah pada pencapaian sasaran, serta berdayaguna dan berhasilguna. Perencanaan pembangunan desa merupakan satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan daerah Kota Prabumulih dan disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa dengan melibatkan lembaga kemasyarakatan desa. RPJM Desa merupakan penjabaran visi, misi, dan program Kepala Desa dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Prabumulih, serta menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa berisi pendahuluan, gambaran umum kondisi desa, visi dan misi, strategi pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, arah kebijakan umum serta program indikatif pembangunan desa. Pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), selanjutnya sebagai bahan penyusunan RKP Desa. Kepala Desa melaporkan pelaksanaan kegiatan pembangunan desa kepada BPD dan Walikota melalui Camat.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, bagi kepala Desa yang masih menjabat dengan sisa masa jabatannya sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun wajib membuat RPJM Desa. 2. Bagi Kepala Desa dengan sisa masa jabatannya kurang dari 3 (tiga) tahun wajib menyusun RKP Desa. 3. Penyusunan RPJM Desa dimaksud pasal 4 ayat (1) huruf a tetap sebagai pedoman sampai habis masa jabatan Kepala Desa Definitif.

(-)