For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1953

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1953 tentang Gaji Para Pejabat Sekretaris Jenderal Pada Pelbagai Kementrian

Also known as: PP 6/1953 · PP No. 6 Tahun 1953 · PP Nomor 6 Tahun 1953

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 1953Publication Date:10 Januari 1953
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeGaji Para Pejabat Sekretaris Jenderal Pada Pelbagai Kementrian
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Januari 1953
Publication Date10 Januari 1953
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia dahulu Nomor 21 tahun 1948, sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1952 (Lembaran Negara Nomor 34).

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penghargaan terhadap kedudukan para penjabat Sekretaris Jenderal di berbagai kementerian dengan memberikan gaji yang lebih tinggi sesuai golongan VI/g P.G.P. Kebijakan ini berlaku bagi mereka yang telah menjabat secara resmi selama 4 tahun berturut-turut atau setidaknya 2 tahun berturut-turut dengan masa kerja dalam golongan VI minimal 18 tahun. Masa kerja dalam jabatan Sekretaris Jenderal termasuk masa kerja di pemerintahan sebelumnya. Peraturan ini mulai berlaku pada 1 Januari 1953.

(-)

(-)