on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Banjar 4/2007 · Perda Kabupaten Banjar No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Banjar Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Banjar. Latar belakangnya adalah untuk mengelola barang milik daerah secara tertib dan optimal dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta untuk memantapkan administrasi pengelolaan secara profesional. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta mewujudkan pengelolaan barang milik daerah yang tertib, efektif, dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, penilaian barang milik daerah, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, serta penyelesaian sengketa barang daerah.