Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Kementerian Sosial. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan organisasi dan tata kerja yang efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Sosial, yang telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Sosial:
* Kementerian Sosial berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
* Kementerian dipimpin oleh Menteri Sosial, yang dapat dibantu oleh wakil menteri.
* Tugas Kementerian Sosial adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
* Fungsi Kementerian Sosial meliputi perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial; penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu; penetapan standar rehabilitasi sosial; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi; koordinasi pelaksanaan tugas; pengelolaan barang milik negara; pengawasan; dukungan substantif; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Presiden.
2. Susunan Organisasi Kementerian Sosial:
* Sekretariat Jenderal
* Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
* Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
* Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial
* Inspektorat Jenderal
* Staf Ahli
* Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial
* Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Pengembangan Profesi Kesejahteraan Sosial
3. Sekretariat Jenderal memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian.
4. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan sosial.
5. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial.
6. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial bertugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial.
7. Inspektorat Jenderal bertugas menyelenggarakan pengawasan intern di Kementerian.