For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

Also known as: Perda Kota Banjar 7/2016 · Perda Kota Banjar No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Banjar Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2016Publication Date:12 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date12 Oktober 2016
Publication Date12 Oktober 2016
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini disebabkan oleh perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Selain itu, terdapat kebijakan Pemerintah Pusat terkait pemotongan/pengurangan DAK Fisik, penghentian penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru PNSD, serta alokasi Bantuan Keuangan dari Provinsi Jawa Barat.

Pendapatan Daerah:

Pendapatan daerah mengalami peningkatan sebesar Rp83.427.780.892,40, sehingga total pendapatan menjadi Rp804.799.933.492,64. Peningkatan ini berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.

Belanja Daerah:

Belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp105.734.893.716,05, sehingga total belanja menjadi Rp931.070.880.780,64. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, serta Belanja Modal.

Pembiayaan Daerah:

Penerimaan pembiayaan daerah bertambah sebesar Rp22.307.112.823,65, sehingga total penerimaan menjadi Rp126.270.947.288,00. Penerimaan ini berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA).

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu. Pendanaan keadaan darurat dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya.

(-)

(-)