For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2010 tentang PAJAK HIBURAN

Also known as: Perda Kabupaten Bogor 12/2010 · Perda Kabupaten Bogor No. 12 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2010Publication Date:31 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK HIBURAN
LocationPemerintah Kabupaten Bogor
Effective Date31 Desember 2010
Publication Date31 Desember 2010
Place of EnactmentCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 64).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pajak: Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, musik, tari, kontes kecantikan, pameran, sirkus, permainan bilyar, golf, pacuan kuda, refleksi, spa, dan pertandingan olahraga. Pengecualian meliputi pagelaran kesenian tradisional, pameran pembangunan pemerintah, dan objek wisata purbakala.
  2. Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan. Wajib Pajak adalah penyelenggara hiburan.
  3. Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan, termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma.
  4. Tarif Pajak: Bervariasi, contohnya tontonan film 10%, konser musik 20%, kontes kecantikan 25%, sewa lapangan golf 25%, dan spa 25%.
  5. Wilayah Pemungutan: Di wilayah tempat hiburan berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan kalender.
  6. Tata Cara Pemungutan: Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan. Wajib Pajak membayar sendiri menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT.
  7. Sanksi Administratif: Bunga 2% per bulan atas kekurangan pembayaran pajak, kenaikan 25% dari pokok pajak jika SPTPD tidak dipenuhi, dan kenaikan 100% jika ditemukan data baru yang belum terungkap.
  8. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN kepada Bupati. Banding dapat diajukan ke Pengadilan Pajak.
  9. Pembukuan: Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp. 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
  10. Pemeriksaan: Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan perpajakan.

1. Pada saat peraturan daerah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2002 Nomor 64) dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Setiap orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan yang tidak melakukan atau menolak dilakukan pendaftaran sebagai wajib pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Wajib Pajak yang tidak melakukan pembukuan atau pencatatan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 5. Wajib pajak yang menolak untuk diperiksa atau melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan/atau tidak membantu kegiatan pemeriksaan terhadapnya dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).