Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tata Naskah Dinas meliputi jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas, baik dalam bentuk konvensional maupun elektronik. Peraturan ini merinci berbagai jenis naskah dinas, termasuk naskah dinas pengaturan (Peraturan Menteri, pedoman, instruksi, surat edaran, SOP), naskah dinas penetapan (keputusan), naskah dinas penugasan (surat perintah/tugas), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), serta naskah dinas khusus (perjanjian, surat kuasa, berita acara, dll.). Pengaturan pembuatan naskah dinas mencakup penggunaan lambang negara, logo Kementerian, alamat surat, penomoran, penggunaan kertas, spasi, jenis huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, tanda tangan, paraf, cap, serta perubahan dan ralat naskah. Pengamanan naskah dinas diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerahasiaan (sangat rahasia, rahasia, terbatas, biasa/terbuka) dan mencakup teknik keamanan seperti nomor seri pengaman dan security printing. Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat penanda tangan naskah dinas, pengendalian naskah dinas masuk dan keluar (konvensional dan elektronik), legalisasi naskah dinas, serta penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk pengelolaan naskah dinas elektronik. Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi juga diatur, serta singkatan, akronim, kode unit kerja, dan nomenklatur terjemahan tidak resmi.