For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2026 tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Ketenagakerjaan

Also known as: Permenaker 3/2026 · Permenaker No. 3 Tahun 2026 · Permenaker Nomor 3 Tahun 2026

Status:
Active
Effective Date:26 Februari 2026Publication Date:23 Februari 2026
Hukum Administrasi NegaraTata Naskah Kedinasan

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemeTata Naskah Dinas Kementerian Ketenagakerjaan
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date26 Februari 2026
Publication Date23 Februari 2026
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Kementerian Ketenagakerjaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 345).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mengatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Tata Naskah Dinas meliputi jenis, susunan, bentuk, pembuatan, pengamanan, pejabat penandatanganan, dan pengendalian naskah dinas, baik dalam bentuk konvensional maupun elektronik. Peraturan ini merinci berbagai jenis naskah dinas, termasuk naskah dinas pengaturan (Peraturan Menteri, pedoman, instruksi, surat edaran, SOP), naskah dinas penetapan (keputusan), naskah dinas penugasan (surat perintah/tugas), naskah dinas korespondensi (internal dan eksternal), serta naskah dinas khusus (perjanjian, surat kuasa, berita acara, dll.). Pengaturan pembuatan naskah dinas mencakup penggunaan lambang negara, logo Kementerian, alamat surat, penomoran, penggunaan kertas, spasi, jenis huruf, batas tepi, nomor halaman, tembusan, lampiran, tanda tangan, paraf, cap, serta perubahan dan ralat naskah. Pengamanan naskah dinas diklasifikasikan berdasarkan tingkat kerahasiaan (sangat rahasia, rahasia, terbatas, biasa/terbuka) dan mencakup teknik keamanan seperti nomor seri pengaman dan security printing. Peraturan ini juga mengatur mengenai pejabat penanda tangan naskah dinas, pengendalian naskah dinas masuk dan keluar (konvensional dan elektronik), legalisasi naskah dinas, serta penerapan Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) untuk pengelolaan naskah dinas elektronik. Penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi juga diatur, serta singkatan, akronim, kode unit kerja, dan nomenklatur terjemahan tidak resmi.

(-)

(-)