Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pada pendapatan daerah dan belanja daerah, serta penyesuaian pada pembiayaan daerah.
*Latar Belakang dan Tujuan:*
Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan.
*Ketentuan Substansial:*
- Anggaran Pendapatan Daerah berkurang sebesar Rp39.568.988.234,00 sehingga menjadi Rp773.435.816.598,00.
- Anggaran Belanja Daerah berkurang sebesar Rp32.493.037.096,20 sehingga menjadi Rp800.569.938.016,00.
- Terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp27.134.121.418,00.
- Penerimaan Pembiayaan Daerah bertambah sebesar Rp8.764.798.437,80 sehingga menjadi Rp32.471.529.718,00.
- Pengeluaran Pembiayaan Daerah bertambah sebesar Rp1.688.847.300,00 sehingga menjadi Rp5.337.408.300,00.
- Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp27.134.121.418,00.
- Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan adalah Rp0,00.
Peraturan ini juga mengatur tentang pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut.