For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Also known as: Perda Kota Banjar 5/2020 · Perda Kota Banjar No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Banjar Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 September 2020Publication Date:23 September 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date23 September 2020
Publication Date23 September 2020
Place of EnactmentBanjar

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 15 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Daerah Kota Banjar Tahun 2019 Nomor 15)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjar Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini meliputi penurunan pada pendapatan daerah dan belanja daerah, serta penyesuaian pada pembiayaan daerah. *Latar Belakang dan Tujuan:* Perubahan APBD dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. *Ketentuan Substansial:* - Anggaran Pendapatan Daerah berkurang sebesar Rp39.568.988.234,00 sehingga menjadi Rp773.435.816.598,00. - Anggaran Belanja Daerah berkurang sebesar Rp32.493.037.096,20 sehingga menjadi Rp800.569.938.016,00. - Terdapat defisit setelah perubahan sebesar Rp27.134.121.418,00. - Penerimaan Pembiayaan Daerah bertambah sebesar Rp8.764.798.437,80 sehingga menjadi Rp32.471.529.718,00. - Pengeluaran Pembiayaan Daerah bertambah sebesar Rp1.688.847.300,00 sehingga menjadi Rp5.337.408.300,00. - Pembiayaan Netto setelah perubahan adalah Rp27.134.121.418,00. - Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah perubahan adalah Rp0,00. Peraturan ini juga mengatur tentang pengeluaran dalam keadaan darurat yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria dan mekanisme pendanaan yang diatur lebih lanjut.

(-)

(-)