on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 7/2011 · Perda Provinsi Papua Barat No. 7 Tahun 2011 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2011. APBD semula berjumlah Rp.3.517.181.935.036,00 bertambah menjadi Rp.3.848.959.918.631,42.
Pendapatan:
Belanja:
Pembiayaan:
Perubahan lebih lanjut dirinci dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.