For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Provinsi Sumatera Selatan 12/2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 12 Tahun 2016 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 12 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2016Publication Date:25 Oktober 2016
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Effective Date25 Oktober 2016
Publication Date25 Oktober 2016
Place of EnactmentPalembang

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 2 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2013 Nomor 11); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 541);

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2016. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan Sisa Lebih Tahun Anggaran (SILPA) sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan APBD mencakup: 1. *Pendapatan Daerah*: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah mencakup Hibah, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan Dana Insentif Daerah. 2. *Belanja Daerah*: Terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Kabupaten/Kota, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. 3. *Pembiayaan Daerah*: Terdiri dari Penerimaan dan Pengeluaran. Penerimaan mencakup SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya dan Penerimaan Piutang Daerah. Pengeluaran mencakup Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah dan Pembayaran Utang Provinsi. Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Gubernur dapat melakukan pengeluaran menggunakan belanja tidak terduga. Pelaksanaan pengeluaran dalam keadaan darurat diatur dengan Peraturan Gubernur.

(-)