on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13/POJK.03/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Melalui Sistem Pelaporan Otoritas Jasa Keuangan
Also known as: Peraturan OJK 13/POJK.03/2019 · Peraturan OJK No. 13/POJK.03/2019
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan serta analisis data dan informasi terkait pengambilan kebijakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Laporan BPR dan BPRS harus disampaikan melalui Sistem Pelaporan OJK secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu. BPR dan BPRS bertanggung jawab atas kebenaran dan kelengkapan isi serta ketepatan waktu penyampaian laporan. Pengecualian kewajiban penyampaian laporan dapat diberikan kepada BPR dan BPRS yang baru beroperasi atau mengalami gangguan teknis. OJK dapat menetapkan tanggal batas waktu penyampaian laporan yang berbeda dalam kondisi tertentu. BPR dan BPRS wajib menunjuk penanggung jawab laporan dan melaporkan setiap perubahan kepada OJK.