For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Also known as: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu 10/2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:10 April 2011
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LocationPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu
Effective Date-
Publication Date10 April 2011
Place of EnactmentBaturaja

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2011 mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa, mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dan menumbuhkembangkan ekonomi masyarakat melalui pemberdayaan dan pengelolaan aset desa.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur:

  1. Pembentukan BUMDes oleh Pemerintah Desa melalui Peraturan Desa, yang memuat maksud dan tujuan, pendirian, nama, tempat kedudukan, wilayah usaha, asas, fungsi, usaha, modal, kepemilikan, organisasi, kewajiban dan hak, serta penetapan dan penggunaan laba.
  2. Syarat pembentukan BUMDes meliputi inisiatif pemerintah desa atau masyarakat, potensi usaha ekonomi masyarakat, kesesuaian dengan kebutuhan masyarakat, ketersediaan sumber daya desa, sumber daya manusia yang mampu mengelola, unit-unit usaha masyarakat yang belum terakomodasi, dan peningkatan pendapatan masyarakat serta desa.
  3. Organisasi pengelola BUMDes terpisah dari organisasi pemerintahan desa, terdiri dari penasihat/komisaris (ex officio dijabat oleh Kepala Desa) dan pelaksana operasional/direksi (direktur/manajer dan kepala unit usaha). Pelaksana operasional dipilih oleh masyarakat dengan persyaratan tertentu.
  4. Pengelolaan BUMDes berdasarkan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). AD memuat nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, kepemilikan modal, kegiatan usaha, dan kepengurusan. ART memuat hak dan kewajiban pengurus, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian pengurus, penetapan operasional jenis usaha, dan sumber permodalan.
  5. Tugas dan kewenangan penasihat/komisaris adalah memberikan nasehat, saran, dan mengawasi pengelolaan BUMDes. Tugas dan kewajiban pelaksana operasional/direksi adalah mengembangkan BUMDes, mengusahakan pelayanan ekonomi yang adil, memupuk kerjasama, menggali potensi ekonomi desa, dan memberikan laporan perkembangan usaha.
  6. Jenis usaha BUMDes meliputi jasa, penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, dan industri kecil/rumah tangga. Modal BUMDes berasal dari pemerintah desa, tabungan masyarakat, bantuan pemerintah, pinjaman, dan kerjasama usaha.
  7. Bagi hasil usaha desa dilakukan berdasarkan keuntungan bersih usaha, dengan alokasi untuk pemupukan modal, kas desa, dana pendidikan pengurus, direktur/manajer, kepala unit usaha/pengurus, dan komisaris/penasihat.
  8. Kerjasama usaha dapat dilakukan antar desa atau dengan pihak ketiga melalui perjanjian kerjasama.
  9. Pelaksana Operasional melaporkan pertanggungjawaban kepada Kepala Desa, yang kemudian dilaporkan kepada BPD dalam musyawarah desa.

1. BUMDes yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkan.

(-)